Selasa, 21 Juni 2011

Resume UU ITE

1.      UU Pornografi : ketentuan pidana : pasal 36 “ setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,  eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 (setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan /atau pidana denda paling banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Komentar : bahwa pada zaman sekarang banyak sekali tontonan yang memamerkan aurat secara teran- terangan. Dengan berbagai banyak cara, dan ini mudah sekali kita jumpai dalam internet.
Relefansi : dengan adanya UU pornografi ini, setidaknya hanya mengurangi sedikit tindakan yang mempertotonkan hal- hal yang berkaitan dengan pornografi. Namun ini tidak dapat membasmi tindakan jahat seperti itu jika tidak didukung banyak hal.
UU ITE :perbuatan yang dilarang:  “Pasal 35”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Komentar: uu ini perlu ditegakkan karena jika tidak, banyak orang yang akan memanipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan semena- mena.
Relefansi: UU ini akan mengurangi tindakan manipulasi yang semena- mena.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar